Pasar Saham Dinilai Membaik, OJK Cabut Surat Edaran Buyback Saham

Meskipun mengalami penurunan yang begitu tajam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mencabut aturan mengenai pembelian saham kembali (buyback) tanpa RUPS.


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*