Pajak Reksa Dana Bertahan 5% di 2014

Pajak Reksa Dana Bertahan 5% di 2014

Rekomendasi yang diajukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penangguhan pajak reksa dana dan obligasi selama satu tahun akhirnya disetujui oleh Pemerintah RI. Sebelumnya pemerintah menetapkan kenaikan pajak reksadana yang semula 5 persen menjadi 15 persen.

Seperti diketahui, dalam penerapan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2009 tentang kenaikan pajak penghasilan (PPh) untuk reksadana dan obligasi pada 2014, namun beberapa kalangan tidak menyetujui kenaikan tersebut sehingga dilakukan penangguhan.

Menteri Keuangan RI, Chatib Basri mengatakan, pengumuman resminya hari ini dan akan ditangguhkan sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan OJK.

“Jadi tahun ini pajaknya tetap 5 persen,” jelas Chatib usai pembukaan perdagangan 2014 di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (02/01/2014).

Sedangkan untuk penerapannya sendiri, lanjut Chatib mengatakan peraturan ini akan diterapkan secara efektif pada 2015 mendatang.

“Jadi mungkin penangguhannya satu tahun saja. Mulai berlakunya yang 15 persen nanti tahun 2015,” sambungnya.

Menurutnya, saat ini OJK masih menunggu aturan reksadana yang akan diterbitkan pada akhir tahun. Hal ini jelasnya, terkait permintaan OJK untuk dispensi atas aturan pemerintah yang mengatur pemberian pajak kepada reksadana yang dipatok sebesar 15 persen pada 2014.

Adapun OJK sendiri berharap pemerintah melakukan kelonggaran dalam penerapan pajak reksadana 15 persen. Meskipun tidak mudah mengingat sudah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh.

Sebagai catatan, pada periode 2009-2010, reksadana masih dikenakan tarif 0 persen, mulai awal 2011 hingga 2013 dikenakan tarif 5 persen.

“Dan untuk 2014 masih 5 persen namun tahun selanjutnya akan dikenakan pajak 15 persen,” tandas Chatib.

(rl/JA/VBN)


(Sumber : http://vibiznews.com/feed/ )

Speak Your Mind

*

*