Pajak Bunga Deposito, Tabungan, dan SBI Dipangkas

Jakarta -Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro pada 19 Februari 2016 menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 26/PMK.010/2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Deposito, Tabungan, serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

PMK ini diterbitkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, mendukung penguatan perekonomian nasional, serta dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000.

Menurut PMK itu, pengenaan PPh atas  bunga dari Deposito dan tabungan serta diskonto SBI adalah:

a. Atas bunga dari Deposito dalam mata uang dolar AS yang  dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:

1. Tarif 10% dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu 1 bulan.
2. Tarif 7,5% dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu 3 bulan
3. Tarif 2,5% dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu 6 (enam) bulan; dan
4. tarif 0% dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu lebih dari 6 bulan.

b. Atas bunga dari Deposito dalam mata uang rupiah yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:

1. Tarif 7,5% dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu 1  bulan.
2. Tarif 5% dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu 3 bulan. tarif 0% dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu 6 bulan atau lebih dari 6 bulan.

c. Atas bunga dari tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia, serta bunga dari Deposito selain dari Deposito sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:

1. Tarif 20% dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
2. Tarif 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.

“Ketentuan mengenai pengenaan PPh atas bunga dari Deposito sebagaimana dimaksud tidak berlaku dalam hal Devisa Hasil Ekspor yang atas bunga Depositonya telah dikenai PPh dengan tarif sebagaimana dimaksud ditempatkan kembali sebagai Deposito, termasuk Deposito,” bunyi Pasal 3 ayat (3) PMK itu, seperti dikutip dari situs setkab.go.id

Bunga Deposito yang dikenai PPh harus memenuhi persyaratan di antaranya sebagai berikut:
a. Sumber dana Deposito merupakan dana Devisa Hasil Ekspor yang diperoleh setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 yang dibuktikan dengan dokumen berupa laporan penerimaan Devisa Hasil Ekspor melalui bank devisa sesuai ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penerimaan Devisa Hasil Ekspor;

b. Sumber dana Deposito berasal dari pemindahbukuan dana Devisa Hasil Ekspor yang ditempatkan pada rekening milik eksportir pada bank tempat diterimanya Devisa Hasil Ekspor dari luar negeri dan rekening milik eksportir dimaksud hanya digunakan untuk menampung dana Devisa Hasil Ekspor; dan

c. Deposito ditempatkan pada bank yang sama dengan bank tempat diterimanya Devisa Hasil Ekspor dari luar negeri.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 26/PMK.010/2016, yang telah diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham pada tanggal 22 Februari 2016 itu.

(hns/hns)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Distribusi: finance.detik

Comments

  1. pajak online says

    Informasi yang sangat bermanfaat, terimakasih

Speak Your Mind

*

*