P3IEI: Batas Maksimal Ganti Rugi Akan Naik 50%

INILAHCOM, Jakarta – PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) akan menaikkan batas maksimal ganti rugi per modal sebesar 50% di pasar modal pada 2017.

Ignatius Girendroheru, Direktur Utama Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) menyatakan ganti rugi saat ini Rp100 juta akan dinaikan menjadi Rp150 juta. Dengan naiknya batas maksimal ganti rugi pemodal tersebut diharapkan akan semakin meningkatkan kepercayaan investor di industri pasar modal.

“Dengan menciptakan rasa aman bagi investor dari risiko hilangnya efek dan atau dana milik investor yang dititipkan pada kustodian yang menjadi anggota DPP. Hal ini akan menumbuhkan rasa aman dan nyaman bagi para investor dan calon investor untuk meningkatkan aktifitas berinvestasi di Pasar Modal Indonesia,” kata dia di Jakarta, Jumat (30/12/2016).

Menurut dia, Indonesia SIPF memberikan jaminan perlindungan terhadap aset investor di pasar modal dengan batas ganti rugi maksimal Rp100 juta per modal atau Rp50 miliar per kustodian. Ignatius memaparkan bahwa dengan peningkatan nilai DPP hingga Rp120,5 miliar sampai akhir 2016.

Dari jumlah investor yang terlindungi asetnya kata dia,   terdapat 654.123 investor berdasarkan jumlah sub rekening efek (SRE) di PT KSEI. Jumlah investor yang dilindungi oleh Indonesia SIPF ini meningkat sebanyak 114.331 SRE atau tumbuh sekitar 21,18 % sepanjang tahun 2016. [hid]


Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal

Speak Your Mind

*

*