Otoritas Jasa Keuangan Merilis Database Perusahaan Efek Yang Menjalankan GCG

shadow

ojk adilsiregar 10 picturesFinanceroll – Tuntutan untuk meningkatkan transparansi dan menjalankan prinsip good corporate governance (GCG) dalam industri pasar modal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis database perusahaan efek yang berada di bawah pengawasan OJK per 1 Juli 2014.

Perusahaan Efek merupakan pihak yang melakukan kegiatan usaha dan memiliki izin OJK sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE), Perantara Pedagang Efek (PPE), dan/atau Manajer Investasi (MI). Informasi tersebut disampaikan OJK dalam siaran persnya di Jakarta.

Disebutkan, dalam database Perusahaan Efek yang dirilis OJK itu tersedia informasi lengkap mengenai pihak-pihak yang mendapatkan izin usaha sebagai Perusahaan Efek. Data dan informasi yang tercakup dalam database itu meliputi informasi umum (alamat, keanggotaan bursa, status, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor telepon/faksimili) serta izin yang dimiliki.

Selain Perusahaan Efek, OJK juga merilis database mengenai Self Regulatory Organization (SRO) yang merupakan otoritas di bursa saham di bawah pengawasan OJK. Nama lembaga jasa keuangan yang masuk sebagai SRO adalah PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), PT Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI), dan PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI). Database SRO menyediakan informasi mengenai dasar hukum pendirian, nama-nama direksi, dan komisaris, serta alamat dan nomor telepon/faksimili.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*