Otoritas Jasa Keuangan Menggandeng Kepolisian RI


shadow

Financeroll – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan kerja sama ini terkait sejumlah hal yang meliputi pencegahan, penegakan hukum, pengamanan, koordinasi, penugasan penyidik Polri, dan pendidikan serta pelatihan.

Kerja sama ini banyak areanya, guna mengantisipasi perkembangan kompleksitas industri jasa keuangan yang tidak hanya lintas sektor tetapi juga lintas negara.

Penguatan kerja sama bilateral antara OJK dengan Polri diperlukan untuk memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap industri jasa keuangan.

Kerja sama tersebut diresmikan dalam bentuk nota kesepahaman (momerandum of understanding/MoU) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di lobi gedung Sumotro Djojohadikusumo, Jakarta.

Nota kesepahaman ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat UU No 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Beleid ini mengamanatkan kepada OJK untuk melaksanakan fungsi penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan yang meliputi perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan industri keuangan nonbank lainnya.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*