Otoritas Jasa Keuangan Menentukan Batas Atas Suku Bunga DPK


shadow

Financeroll – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas atas suku bunga dana pihak ketiga (DPK) perbankan.

Bagi bank umum dengan kelompok usaha (BUKU) 4, suku bunga DPK maksimal ditetapkan 200 basis points (bps) di atas BI Rate. Adapun bagi bank BUKU 3 suku bunga DPK ditetapkan maksimum 225 bps di atas BI rate atau 9,75% untuk saat ini. Ketentuan tersebut berlaku untuk simpanan di atas Rp2 miliar.

Jika simpanan di bawah Rp2 miliar, OJK menetapkan suku bunga simpanan maksimum sebesar suku bunga penjaminan LPS yang saat ini berada di level 7,75%. Semua ketentuan baru tersebut juga termasuk semua insentif yang diberikan secara langsung kepada nasabah penyimpan dana seperti cashback maupun hadiah lain.

Tak hanya untuk bank BUKU 3 dan 4, OJK juga bakal melakukan supervisory action kepada bank BUKU 1 dan 2 agar ikut menurunkan suku bunga DPK. Kebijakan dan strategi bank-bank dalam kategori tersebut selama ini diyakini banyak mengacu pada bank-bank besar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK suku bunga dana perbankan telah berada di luar kewajaran, ini bisa berdampak pada high cost economy.

Situasi tersebut juga akan memicu perlambatan ekspansi kredit, peningkatan risiko kredit, penurunan aktivitas perekonomian, dan terhambatnya pertumbuhan ekonomi. Rata-rata suku bunga deposito rupiah pada Januari 2014 sekitar 7,97%, sedangkan pada Agustus naik menjadi 8,67%. Bagi deposan inti suku bunga bahkan menembus 11%, khususnya pada bank BUKU 3 dan 4.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*