Otoritas Jasa Keuangan Beri Insentif Kredit Ke Sektor Kehutanan


shadow

Financeroll – Untuk mengenjot penyaluran kredit ke sektor prioritas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan insentif dan keringanan regulasi bagi bank yang menggarap sektor tersebut.

Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Gandjar Mustika mengungkapkan otoritas akan memberikan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) untuk bank yang menyalurkan ke sektor kehutanan.

Kelonggaran diberikan untuk mendorong bank-bank menyalurkan kredit tersebut.

Hutan yang masih banyak berada di wilayah kawasan Indonesia Timur (KTI). OJK telah memberikan keringan dari sisi batas maksimum pemberian kredit (BPMK) misalnya saja dari di batas 20% dilonggarkan menjadi 30% untuk daerah luar Pulaui Jawa.

Adapun jumlah penyaluran kredit ke sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan paling besar diberikan oleh bank swasta nasional senilai Rp1.541,6 triliun hingga Agustus 2014, lalu disusul oleh bank perseroan Rp1.219 triliun dan bank asing dan campuran senilai Rp412,67 triliun.

Sementara itu, penyaluran kredit ke sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan bank pembangunan daerah (BPD) dan bank pekreditan rakyat (BPR) sampai Agustus 2014 masing-masing mencapai Rp287,4 triliun dan Rp59,8 triliun.

Dalam perhitungan statistik perbankan Indonesia (SPI) sektor kehutanan masih satu paket dalam pertanian, peternakan dan perburuan. Hingga Agustus 2014, rasio kredit bermasalah ke sektor tersebut mencapai 2,1%.

Sampai Agustus 2014, pertumbuhan kredit ke sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan mencatatkan pertumbuhan 24,32% menjadi Rp207,97 triliun dari posisi Rp167,28 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Agar BPD di daerah membangun daerah yang asal dengan memberikan kredit ke sektor produktif. Diungkapkan OJK juga tengah merancang kerja sama dengan IFC (International Finance Corporation) untuk menyusun sustainable finance khusus untuk green banking dan blue banking.

Untuk meningkatkan penyaluran kredit ke sektor kehutanan, maka perbankan harus menganalisis kredit, merancang model kredit, dan memperhatikan kualitas aset.

Jika bank yang memperhatikan lingkungan memiliki NPL yang tinggi, maka akan ada keringanan NPL.

Sementara itu, Konsorsium SIAP II (strengthening integrity and accountability program II) telah menyediakan panduan berseri praktis pengenalan sektor kehutanan bagi kalangan perbankan guna mendorong penyaluran kredit ke sektor tersebut.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*