Otoritas Jasa Keuangan Akan Membuat Program Recycling Dari Pungutan BPR


shadow

Financeroll – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyanggupi permintaan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) yang meminta pengembalian manfaat (recycling) atas pungutan yang telah diberikan.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 4 OJK menyatakan pihaknya menyambut baik usulan dari Perbarindo dan berjanji akan memenuhi permintaan tersebut.

Pungutan yang merupakan sumbangan pelaku industri dari sebagian penghasilannya untuk OJK, harus dikembalikan. Pungutan tersebut, menurutnya, harus memberikan kontribusi kepada industri.

Dengan melalukan recycling, yang artinya akan mengembalikan sebagian dari pungutan itu, misalnya dengan memberikan semacam capacity building kepada SDM BPR.

SDM sebagai kelemahan paling utama yang ada dalam industri BPR. Maka akan diberikan pendidikan dan sosialisasi melalui kantor-kantor di daerah secara gratis nanti, supaya BPR memiliki SDM yang berkualitas.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*