Otoritas Jasa Keuagan Anggap LCR Perbankan Solid


shadow

Financeroll – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai likuiditas perbankan yang tercermin dari liquidity coverage ratio (LCR) sangat solid dan mampu digunakan sebagai bantalan likuiditas di saat krisis.

Mulya E. Siregar, Deputi Komisioner OJK, mengatakan rasio LCR perbankan untuk bank besar sudah mencapai 100%. Bank besar yang dimaksud yakni Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU), kelompok bank dengan modal inti Rp5 triliun – Rp30 triliun dan BUKU IV yang memiliki modal di atas Rp30 triliun.

Pas mulai berlaku 60% terlebih dahulu, kemudian bertahap hingga 100%.

Sebagaimana diketahui, LCR merupakan rasio alat likuid yang dimiliki perbankan yang bisa digunakan segera untuk menopang likuiditas saat krisis berlangsung selama 30 hari. Alat likuid yang dimiliki bank harus berkualitas tinggi (high quality liquid asset).

Mulya mengatakan OJK belum menetapkan kriteria kualitas tinggi untuk alat likuid yang dimiliki perbankan. Namun, dalam consultative paper disebutkan, beberapa aset yang bisa dimasukkan sebagai alat likuid berkualitas tinggi antara lain simpanan bank di bank sentral, surat utang korporasi, dan efek dengan agunan tagihan KPR.

Kelompok BUKU IV dan Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) menjadi kelompok pertama yang akan melakukan uji coba dan diharuskan memenuhi standard LCR sebesar 70% pada tahun ini. Sementara itu, standard LCR untuk kelompok BUKU III baru diterapkan pada 2016.

Kendati demikian, baik BUKU IV dan KCBA maupun BUKU III, seluruhnya harus memiliki rasio LCR 100% pada 2018 mendatang. Di luar tiga kelompok bank ini, penerapan standard LCR akan dimulai pada 2017 dan diharuskan meningkat hingga 100% pada 2017.

Panduan dalam consultative akan dirumuskan menjadi Peraturan OJK pada semester pertama tahun ini. Saat ini OJK tengah menunggu saran dari kalangan perbankan.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*