Otoritas Bursa AS Tolak Sahkan Bitcoin

INILAHCOM, New York – Otoritas bursa saham AS, Securities and Exchange Commission (SEC) menolak untuk mengesahkan perdagangan uang digital, bitcoin di pasar modal.

Investor Cameron dan Tyler Winklevoss telah berusaha lebih dari tiga tahun berjuang untuk meyakinkan SEC. Mereka ingin SEC membiarkan Bitcoin ETC beredar di pasar modal.

“Komisi masih yakin untuk tidak mengatur bitcoin. Sebab bitcoin masih relatif baru perkembangannya. Namun dari waktu ke waktu seiring perkembangan, pasar dapat mengatur bitcoin bila sudah signifikan,” demikian pernyataan SEC dalam posting secara online seperti mengutip cnbc.com.

Regulator memiliki pertanyaan dan kekhawatiran tentang dana tersebut bekerja membentuk harga bila diperdagangkan secara efektif.

Saat ini harga mata uang digital telah merosot hingga kegilangan 18 persen setelah keputusan tersebut. Walaupun tak lama pulih dari kondisi tersebut. Bitcoin telah meningkat ke rekor tertinggi hampir US$1.300 pada bulan ini. Bahkan lebih dari harga satu ons emas.

Penguatan tersebut karena investor berspekulasi ETF akan bisa merayu lebih banyak orang akan membeli bitcoin sebagai aset portofolionya. Bitcoin adalah uang virtual yang dapat untuk memintahkan uang di seluruh dunia dengan cepat dengan relatif anonimitas. Tanpa perlu kewenangan seperti bank atau pemerintah.

Namun bitcoin menyajikan satu risiko baru bagi investor seperti pelanggaran cybersecurity. Potensi ini bisa mempengaruhi pemilik bitcoin. Selain itu belum mendapat pengesahan dari pemerintah.

“Kami memulai perjalanan ini hampir empat tahun yang lalu. Kami setuju dengan SEC bahwa regulasi dan pengawasan yang penting untuk kesehatan setiap pasar dan keselamatan semua investor. “Kami tetap optimis dan berkomitmen untuk membawa COIN ke pasar,” kata  Tyler Winklevoss, CFO Digital Asset Services.


Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal

Speak Your Mind

*

*