Otorita Jasa Keuangan Menilai Likuiditas Perbankan Dalam Kondisi Normal

shadow

Bank adilsiregar 23 www.financeroll.co.id imagesFinanceroll – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi likuiditas industri perbankan dalam kondisi normal, baik dilihat secara industri maupun satu per satu bank.

Setiap bank juga dinilai mampu memenuhi semua kewajiban jangka pendek hingga beberapa bulan ke depan.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis I B OJK mengatakan otoritas selalu melakukan pengawasan terhadap kualitas kondisi likuiditas bank.

Untuk memastikan bank dan industri perbankan dalam kondisi yang memadai dan beroperasi secara sehat, efisien dan berdaya saing.

Penilaian OJK terhadap kualitas permodalan industri perbankan pada akhir triwulan I tahun 2014 menunjukan level kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 19,77%, jauh berada di atas regulatory threshold sebesar 8% maupun level berdasarkan profil risiko setiap bank.

Penilaian permodalan berdasarkan 4 kelompok bank yaitu untuk kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 1 sebesar 19,65%, BUKU 2 sebesar 28,44%, BUKU 3 sebesar 17,57% dan BUKU 4 sebesar 17,96%.

Permodalan bank yang memadai tersebut salah satunya dicerminkan dengan rasio kredit atau pinjaman tidak lancar atau rasio Non Performing Loan (NPL) Net yang cukup rendah yaitu 1,01%.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*