Orang Asing Buka Rekening Dolar di RI Cukup Pakai Paspor

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan berbentuk Surat Edaran (SE) mengenai penyederhanaan pembukaan rekening valas oleh perorangan yang berkewarganegaraan asing.

Surat Edaran bernomor S-246/S.01/2015 tertanggal 15 September 2015 yang ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, sudah dikirimkan kepada seluruh direksi bank Umum yang melakukan kegiatan usaha dalam valas.

“Penerbitan aturan ini merupakan bagian atau tindak lanjut dari Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan oleh Pemerintah pada 9 September lalu yang bertujuan untuk menggerakan perekonomian nasional,” kata Muliaman dalam siaran pers, Rabu (16/9/2015).

Selama ini, pembukaan rekening bagi WNA harus menyertakan banyak dokumen selain paspor, seperti Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) dan dokumen penunjang lainnya dalam rangka customer due dilligent (CDD).

Dengan kemudahan dalam aturan itu, diharapkan akan mendorong warga negara asing khususnya ‘frequent visitors’ untuk membuka rekening valas di bank lokal.

Kebijakan ini juga ditujukan untuk menjaring dana valas para warga negara asing tersebut masuk ke sistem perbankan Indonesia sehingga dapat meningkatkan suplai valas melalui pertambahan simpanan valas perbankan.

Selain itu, kemudahan ini diharapkan juga dapat meningkatkan minat warga negara asing untuk berinvestasi dan atau berwisata di Indonesia.

Ketentuan penyederhanaan persyaratan yang dikeluarkan adalah:
1. Rekening Turis dengan Saldo Terbatas antara US$ 2.000-50.000
• Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka Customer Due Dilligent (CDD) cukup dengan menunjukkan identitas berupa paspor.
• Setoran pertama minimal US$ 2.000 dan saldo maksimal US$ 50.000
• Jumlah saldo dibawah US$ 10.000 dikenakan biaya lebih tinggi.

2. Rekening WNA dengan Saldo Tidak Terbatas
• Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan 1 (satu) dokumen tambahan tertentu (misalnya: referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, foto kopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/ debet).
• Saldo lebih dari US$ 50.000

3. Rekening WNA dengan Saldo Khusus – Jumlah Besar
• Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan dokumen tambahan tertentu (misalnya: referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, fotokopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/debet).
• Saldo lebih dari US$ 1.000.000
• Pajak bunga deposito lebih rendah dari pajak pada umumnya, dan diterapkan secara progessive (lebih banyak saldo, lebih rendah pajaknya).
• Diprioritaskan pembukaan rekening ini hanya oleh bank-bank tertentu yang memenuhi syarat manajemen risiko dan kehati-hatian perbankan.

Sebelumnya, untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional, OJK sudah mengeluarkan beberapa peraturan di bidang perbankan dan IKNB yang diharapkan menjadi stimulus perekonomian dari sektor keuangan.

Di bidang perbankan, OJK sudah mengeluarkan dua aturan yang ditujukan untuk menahan penurunan kualitas kredit yang bisa berdampak terhadap kinerja perbankan baik perbankan umum dan syariah, dengan tetap berpedoman pada unsur kehati-hatian.

Dua peraturan itu adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Selain itu, di bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB), OJK juga telah mengeluarkan aturan baru yang memberikan stimulus bagi perusahaan perasuransian dan dana pensiun sebagai upaya untuk mengurangi dampak pelemahan kondisi keuangan global.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong stabilitas pasar keuangan nasional dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional. Tiga peraturan yang telah dikeluarkan adalah:
1. Surat Edaran OJK Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penilaian Investasi Surat Utang dan Penyesuaian Modal Minimum Berbasis Risiko Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
2. Surat Edaran OJK Nomor 25 Tahun 2015 tentang Penilaian Investasi Surat Berharga Syariah dan Perhitungan Dana untuk Mengantisipasi Risiko Kegagalan Pengelolaan Kekayaan dan/atau Kewajiban Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah; dan
3. Surat Edaran OJK Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penilaian Investasi Surat Utang Berharga Bagi Dana Pensiun.

(ang/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*