OJK Tetapkan Saham Capitol Nusantara Sebagai Efek Syariah

OJK Tetapkan Saham Capitol Nusantara Sebagai Efek Syariah

OJK Tetapkan Saham Capitol Nusantara Sebagai Efek SyariahFinanceroll – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasukkan saham PT Capitol Nusantara Indonesia yang bergerak di bidang pelayaran   ke dalam efek syariah.   Hal ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-71/D.04/2013 tentang Penetapan Saham PT Capitol Nusantara, Tbk. sebagai Efek Syariah pada 31 Desember 2013.

Untuk diketahui,  PT Capitol menetapkan harga perdana saham sebesar Rp 200 per saham dengan melepas 208,36 juta saham ke publik atau 25% dari modal ditempatkan dan disetor.  Dengan demikian, perseroan akan peroleh dana dari Penwaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offring/IPO) sekitar Rp 41,67 miliar. Sementara, pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 16 Januari 2013.

Sebelunya juga disampaikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul masuk ke dalam efek syariah. [geng]

facebookgoogle_plusredditpinterestlinkedinmail


(Sumber : http://financeroll.co.id/feed/ )

Speak Your Mind

*

*