OJK Tetapkan Mavrodi Mondial Moneybox Sebagai Investasi Bodong


shadow

Financeroll – Otoritas Jasa Keuangan menetapkan investasi Mavrodi Mondial Moneybox atau Manusia Membantu Manusia yang kerap disebut triple M sebagai investasi ilegal atau investasi bodong.

Kusumaningtuti S. Soetiono, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK mengatakan keanehan paling mencolok dari investasi tersebut ialah janji keuntungan 30 persen sebulan.

“Itu di luar batas kewajaran yang terbesit bagaimana cara mengelola dana investasi itu. Itu ngga jelas kemudian langsung underlying itu juga ternyata ngga wajar atau ngga patuh di sektor jasa keuangan,” ujarnya.

Kemudian, ketika pihak OJK hendak mencari penanggung jawab dan struktur kepengurusan kegiatannya, pun tidak jelas subjeknya.

Apalagi, beberapa kalimat yang dimuat dalam website MMM mirip dengan money game atau investasi piramida.

“Kalau di UU Perdagangan disebutkan piramida, janji keuntungan tehadap nasabah diperoleh dari keikutertaan peserta berikutnya, ini disebut piramida bahkan ada kalimat menjadi resiko kalau hilang ya itu sudah resiko tidak bisa diganti rugi.”

Hal ini jelas akan merugikan masyarakat karena tidak ada perlindungan yang jelas. Padahal investasi serupa tersebut sangat beresiko gagal bayar.

Belakangan, investasi MMM kian gencar mencari nasabah, tidak tanggung-tanggung promosinya dilakukan melalui iklan di televisi.

Untuk itu, OJK telah menyurati KPI untuk segera menarik iklan yang dapat merugikan konsumen tersebut. Di samping itu, pihaknya juga tengah bekerja sama dengan Kemenkominfo untuk memblokir situs MMM.

Majelis Ulama Indonesia pun sebelumnya telah menyebutkan bahwa investasi jenis ini diharamkan.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*