OJK Tertibkan Penyebaran Kantor Cabang Perusahaan Asuransi


shadow

Financeroll – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk menertibkan penyebaran kantor cabang dan pemasaran perusahaan asuransi dalam waktu dekat.

Pasalnya, OJK mengendus adanya praktik penyalahgunaan sejumlah perusahaan asuransi yang mencampuradukkan definisi antara kantor cabang dan kantor pemasaran.

“Ini masih kita review, mana yang ketahuan melanggar aturan ini. Intinya, kalo cuma mau buka kantor pemasaran, ya jangan dilebihkan menjadi kantor cabang karena definisinya berbeda,” kata Yusman, Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No 426/KMK.06/2003, kantor cabang perusahaan asuransi memiliki kewenangan untuk menutup polis asuransi sehingga dibutuhkan tenaga ajun ahli asuransi. Sebaliknya, kantor pemasaran hanya memiliki kewenangan untuk menjual produk asuransi.

Namun, peraturan tersebut dibuat sebelum Undang-Undang Per-asuransian Nomor 40 Tahun 2014 disahkan pada November tahun lalu, sehingga regulasi masih mengacu pada UU No.2/1992 tentang Usaha Per-asuransian. Untuk itu, OJK berkomitmen untuk segera merilis sejumlah peraturan OJK (POJK) pada tahun ini.

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 2/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian dan POJK No.4/2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Penjaminan.

Selain itu, regulator telah mengeluarkan POJK No.3/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank. Selain itu, regulator juga telah mengeluarkan POJK No.1/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

“Evaluasi ini penting karena definisi yang salah kaprah antara kantor cabang dengan kantor pemasaran dapat merugikan konsumen. Terkadang, mereka melebih-lebihkan kantor pemasaran sebagai kantor cabang. Ini yang harus ditertibkan,” imbuhnya.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*