OJK Terbitkan Rekening Valas bagi WNA, Ini Komentar DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan dan mengirimkan surat penegasan kepada seluruh Bank Devisa terkait Relaksasi Pembukaan Rekening Valuta Asing bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia khusus untuk rekening minimum USD2.000 dan maksimum USD50.000 pada Selasa kemarin (15/09/2015).

Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun menilai, aturan tersebut merupakan upaya kongkrit yang akan mendorong masuknya valas dalam jumlah yang signifikan.

“Kalau setahun ada lalu lintas masuk 14 juta WNA dan turis asing masuk ke Indonesia, yang secara secara rutin ada 3 juta WNA yang masuk ke Indonesia, dan kalau dibuat rata-rata per orang $10,000, maka akan masuk valas USD sebesar 3 milyar USD. Ini jumlah yang besar,” ujarnya, Rabu (16/9).

Menurutnya, penerbitan aturan ini merupakan tindaklanjut dari Paket Kebijakan Presiden Joko Widodo yang diumumkan pekan lalu. Melalui aturan tersebut.,  pembukaan rekening Valas untuk warga negara asing tersebut, cukup dengan menggunakan paspor saja.

Sekretaris Panja Penerimaan Negara Komisi XI DPR ini optimistis terbitnya aturan OJK akan mendorong WNA dan turis asing untuk membuka rekening valas di sistem perbankan Indonesia. “Saya yakin dengan kemudahan persyaratan yang telah dibuat oleh OJK akan ada dorongan WNA dan turis asing untuk membuka rekening valas di sistem perbankan Indonesia,” ujar politisi Golkar ini. 


Distribusi: Republika Online RSS Feed

Speak Your Mind

*

*