OJK terbitkan aturan pembukaan rekening bagi WNA

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan berbentuk surat edaran (SE) mengenai penyederhanaan pembukaan rekening valas oleh perorangan yang berkewarganegaraan asing.

Surat Edaran bernomor S-246/S.01/2015 tertanggal 15 September 2015 yang ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad sudah dikirimkan kepada seluruh direksi bank umum yang melakukan kegiatan usaha dalam valas.

“Penerbitan aturan ini merupakan bagian atau tindak lanjut dari paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh pemerintah pada 9 September lalu yang bertujuan untuk menggerakkan perekonomian nasional,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad melalui siaran tertulis yang diterima KONTAN, Rabu (16/9).

Selama ini, pembukaan rekening bagi WNA harus menyertakan banyak dokumen selain paspor, seperti Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) dan dokumen penunjang lainnya dalam rangka customer due dilligent (CDD). Dengan kemudahan dalam aturan itu, diharapkan akan mendorong warga negara asing khususnya “frequent visitors” untuk membuka rekening valas di bank lokal.

Kebijakan ini ditujukan untuk menjaring dana valas milik warga negara asing masuk ke sistem perbankan Indonesia sehingga dapat meningkatkan suplai valas melalui pertambahan simpanan valas perbankan. Selain itu, kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan minat warga negara asing untuk berinvestasi dan atau berwisata di Indonesia.

Ketentuan penyederhanaan persyaratan yang dikeluarkan adalah:

Rekening Turis dengan Saldo Terbatas antara US$ 2.000 – US$ 50.000:
Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka Customer Due Dilligent (CDD) cukup dengan menunjukkan identitas berupa paspor.
Setoran pertama minimal US$ 2.000 dan saldo maksimal US$ 50.000                                                                                                                                             Jumlah saldo dibawah US$ 10.000 dikenakan charges lebih tinggi.

Rekening WNA dengan saldo tidak terbatas:
Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan 1 (satu) dokumen tambahan tertentu (misalnya: referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, foto kopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/ debet).
Saldo lebih dari US$ 50.000.

Rekening WNA dengan saldo khusus – jumlah besar:
Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan dokumen tambahan tertentu (misalnya: referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, fotokopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/ debet).

Saldo lebih dari US$ 1.000.000:                                                                                                                                                                                                     Pajak bunga deposito lebih rendah dari pajak pada umumnya, dan diterapkan secara progessive (lebih banyak saldo, lebih rendah pajaknya).
Diprioritaskan pembukaan rekening ini hanya oleh bank-bank tertentu yang memenuhi syarat manajemen risiko dan kehati-hatian perbankan.

Editor: Havid Vebri.


Distribusi: Kontan Online

Speak Your Mind

*

*