OJK Terapkan Pengawasan Terintegrasi Untuk Konglomerasi Keuangan

shadow

otoritas jasa keuangan adilsiregar 15 www.financeroll.co.id imagesFinanceroll – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dalam waktu dekat akan menerapkan pengawasan terintegrasi terhadap konglomerasi keuangan. Ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan konglomerasi pada tahun ini.

Kepala Direktorat Pengawasan Perbankan III OJK mengatakan, saat ini otoritas mengaku tengah merampungkan infrastruktur pendukung pengawasan terintegrasi.

Sehingga pada akhir 2014 bisa dikeluarkan Peraturan OJK terkait konglomerasi keuangan.

OJK sudah secara intensif membahas hal ini dengan sejumlah lembaga perbankan yang melakukan konglomerasi.

Pada akhir 2014, OJK akan keluarkan POJK untuk mewajibkan semua konglomerasi melakukan sesuatu.

Berdasarkan data OJK jumlah konglomerasi keuangan sudah lebih dari 16 perusahaan perbankan. Deteksi OJK menyebutkan bahwa ada 31 perusahaan yang melakukan konglemerasi group. Ada beberapa (perusahaan) yang berkaitan dengan asing. Angkanya masih bisa berubah, misalnya kemarin Bosowa akuisisi Bank Bukopin.

Perlunya pengawasan terintegrasi terhadap konglomerasi keuangan, diungkapkan tidak terlepas dari semakin kompleknya transaksi produk bank dan nonbank.

Pada sistem keuangan di Indonesia, aset perusahaan keuangan itu mungkin Rp9.000 triliun. Di atas 70 persennya ada di sistem perbankan.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*