OJK Tegaskan Industri Perbankan Segera Menurunkan Bunga Kredit


shadow

Financeroll – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kepada industri perbankan agar segera menurunkan bunga kredit mulai Januari 2015.

Pada Oktober 2014, OJK juga tengah mendorong industri perbankan untuk menurunkan dan membatasi suku bunga simpanan dengan tujuan untuk mencegah dampak negatif perebutan dana.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Irwan Lubis mengatakan otoritas telah menyampaikan pada industri perbankan setelah penyesuaian bunga simpanan, maka akan penyesuaian ke bunga kredit dalam 3 bulan berikutnya.

Mulai Januari 2015, bunga kredit harus diturunkan, karena sudah dibilang penyesuaian bunga kredit sekitar 3 bulan.

Pada Desember, rencana bisnis bank (RBB) sudah dimasukkan oleh industri perbankan dan bank harus menurunkan bunga kredit, mulai dari 25 basis poin (bps). Berdasarkan pengamatan OJK, sudah ada beberapa bank yang menurunkan bunga kredit.

Penurunan bunga kredit untuk mencegah kenaikan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL).

Dengan kebijakan batas atas suku bunga simpanan perbankan, maka bank-bank memiliki bantalan, yang awalnya memberikan bunga simpanan 11% kini paling tinggi 9,75% dan 9,5%, sehingga masih ada ruang penurunan bunga kredit hingga 100 bps.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*