OJK Siap Terapkan e-Registration Pasar Modal

INILAHCOM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan sistem pendaftaran elektronik (electronic registration/e-registration) untuk memproses pernyataan pendaftaran atau aksi korporasi di sektor pasar modal.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (17/5/2017) mengemukakan bahwa penerapan sistem pendaftaran elektronik itu dilaksanakan sebagai bagian program pendalaman pasar di sektor Pasar Modal dan untuk memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan OJK.

“Dengan penerapan pendaftaran elektronik ini, penyampaian pernyataan pendaftaran akan lebih mudah, cepat dan efisien,” ujarnya.

Dalam rangka persiapan penerapan pendaftaran elektronik itu, lanjut dia, OJK melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada 300 peserta yang mewakili emiten dan perusahaan publik, penjamin pelaksana emisi efek, dan profesi penunjang pasar modal.

“Kegiatan itu ditujukan untuk memberikan gambaran secara menyeluruh sekaligus untuk memperoleh masukan dari para peserta sosialisasi terkait rencana penerapan pendaftaran elektronik,” tuturnya.

Ia mengemukakan bahwa implementasi sistem itu akan dilakukan dalam dua tahap mulai 2017 hingga 2019. Pada tahap pertama, pada tahun ini akan dilakukan E-Registration untuk pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang atau Sukuk dan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Fakhri Hilmi menambahkan untuk Penawaran Umum Terbatas, Pernyataan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha dan Pernyataan Penawaran Tender (wajib dan sukarela) akan dilakukan pada tahap kedua (2018-2019).

“Melalui pendaftaran elektronik, dokumen pernyataan pendaftaran dapat disampaikan kepada OJK secara elektronik, di mana saja dan kapan saja tanpa harus menyampaikan dokumen dalam bentuk cetak (hard copy). Penyampaian itu, dilakukan dengan menggunakan laman OJK melalui sistem pendaftaran dan registrasi terintegrasi (SPRINT OJK),” jelasnya.

Ia mengemukakan bahwa Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pengajuan Pernyataan Pendaftaran atau Aksi Korporasi Secara Electronik juga telah dipublikasikan di laman OJK untuk memperoleh tanggapan dari pihak-pihak terkait.

Fakhri Hilmi mengatakan bahwa untuk lebih meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan terkait sistem E-Registration, OJK akan melaksanakan “workshop” lanjutan dalam beberapa angkatan yang akan dilaksanakan di OJK Institute pada bulan Juni dan Juli 2017. Regristrasi untuk kegiatan workshop tersebut dapat dilakukan melalui [email protected]. [tar]


Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal

Speak Your Mind

*

*