OJK: Perlu Pengawasan Sistem Keuangan Konglomerasi


shadow

Financeroll – Untuk mengawasi sistem keuangan konglomerasi Indonesia yang terintegrasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai diperlukan undang-undang khusus yang mengatur hal tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJk Nelson Tampubolon mengungkapkan Indonesia belum memiliki undang-undang khusus konglomerasi. Dari sisi regulasi Indonesia yang sudah ketinggalan dengan negara di Asian Tenggara.

“Kita butuh UU Konglomerasi sebagaimana yang juga sudah dimiliki oleh Malaysia dan Singapura,” ucapnya.

Dasar hukum yang kuat akan mempermudah pengawas untuk mengatur perusahaan-perusahaan konglomerasi di Tanah Air. Pada 2014, OJK telah memetakan 16 konglomerasi yang telah teridentifikasi menguasai 60% dari total aset keuangan di Indonesia dan 32 lembaga yang terintegrasi.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Gus Irawan Pasaribu mengungkapkan hingga kini belum ada pengajuan terkait undang-undang konglomerasi ke Senayan. “Seingat saya belum ada,” tuturnya.

Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) OJK Trisnawati Ghani mengatakan perusahaan yang masuk dalam struktur konglomerasi keuangan harus menentukan entitas utama. Entitas utama tersebut harus ditunjuk oleh pemegang saham pengendali konglomerasi keuangan yang bertugas mengintegrasikan penerapan tata kelola.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*