OJK Nyatakan Brent Ventura Tidak Punya Ijin PMV


shadow

Financeroll – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan PT Brent Ventura tidak pernah mendapatkan ijin usaha sebagai Perusahaan Modal Ventura (PMV).

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Firdaus Djaelani mengatakan tidak diberikan izin usaha sebagai PMV kepada PT Brent Ventura sehingga perusahaan tersebut tidak pernah mendapatkan ijin tidak dapat melakukan kegiatan usaha sebagai PMV.

“Perusahaan tersebut tidak pernah mendapatkan ijin usaha sebagai PMV dari OJK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 9/2009 tentang Lembaga Pembiayaan dan Peraturan Menkeu No.18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura,” ujarnya dalam siaran pers.

Dalam Peraturan tersebut, diatur bahwa definisi PMV adalah Badan Usaha yang melakukan usaha pembiayaan atau penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi dan atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.

PMV dapat didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas atau koperasi. Badan Hukum yang melakukan kegiatan PMV harus terlebih dahulu memperoleh ijin usaha dari OJK sebelum menjalankan usahanya.

“Dengan demikian PT Brent Ventura tidak dapat melakukan kegiatan usaha sebagai PMV sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang ada,” kata Firdaus.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*