OJK Mewajibkan Bank Menyediakan Fasilita Khusus Bagi Difabel

shadow

difabel adilsiregar 14 picturesFinanceroll – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan setiap bank maupun pelaku industri jasa keuangan lainnya menyediakan fasilitas khusus bagi kaum difabel.

Pasal 24 POJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan menyebutkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan wajib menyediakan layanan khusus kepada konsumen dengan kebutuhan khusus. Beleid tersebut akan berlaku efektif pada 6 Agustus 2014.

Adapun, yang dimaksud dengan kebutuhan khusus dalam pasal tersebut adalah penderita tuna rungu, tuna netra, dan nasabah berusia lanjut 60 tahun atau lebih. Layanan khusus yang dimaksudkan di antaranya adalah menyediakan formulir khusus yang menggunakan huruf braille.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengatakankaum difabel di Indonesia selama ini tidak mendapatkan akses dan fasilitas yang baik dalam kehidupan mereka, termasuk di bidang ekonomi.

Kaum difabel merupakan nasabah yang dihindari oleh lembaga keuangan karena dianggap tidak cakap finansial. Akibatnya, para penyandang disabilitas umumnya masuk ke dalam kategori kelompok miskin karena gagal mengelola keuangan.

Pola hidup yang kurang dalam menata keuangannya membuat banyak sekali yang gagal dalam membuka usaha.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*