OJK Menumbuhkan Industri Keuangan Daerah Dengan Pengurangan Pungutan

Financeroll – Tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK berhak menggunakan opsi pengurangan besaran pungutan atas pelaku industri di sektor jasa keuangan, dan pengurangan itu terbuka hingga 100 persen.

Pengurangan besaran pungutan itu, antara lain, diterangkan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 1A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Retno Ici dalam diskusi sesi ke-10 Banking Journalist Academy di Jakarta. Akademi itu digelar Aliansi Jurnalis Independen Indonesia bekerja sama dengan PermataBank.

Retno menyatakan, ada beberapa ketentuan dan kriteria terkait penerapan pengurangan pungutan bagi pelaku sektor jasa keuangan. Lembaga keuangan yang mengembangkan produk keuangannya di daerah dapat diberi keringanan. Ini merupakan upaya OJK menumbuhkan industri keuangan di daerah.

Jika mengembangkan produk lembaga keuangan mikro, khususnya di daerah, pungutannya bisa diturunkan sekitar 20 persen.

Pengurangan pungutan tertera dalam Pasal 17 PP No 11/2014. Pengurangan hingga 100 persen pungutan diterapkan jika pelaku mengalami kesulitan keuangan dan dalam upaya penyehatan dan atau pemberesan. Jika OJK akan atau sedang mengembangkan industri, jenis layanan, atau produk keuangan tertentu secara nasional atau di daerah tertentu, pengurangan pungutan dapat diterapkan hingga 75 persen.

Penetapan besaran pungutan dilakukan OJK setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

Di tempat terpisah, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menyatakan, dimungkinkan bagi OJK menetapkan industri atau produk tertentu dengan kriteria yang akan ditetapkan.

Semua dituangkan dalam peraturan. Menurut rencana juga mulai tahun ini.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK Dumoly F Pardede menyebut, terdapat tiga hal pemberian pengurangan pungutan. Ketiga hal itu, sektor keuangan masih dalam pertumbuhan, kondisi keuangan memburuk, dan sektor keuangan didirikan karena peraturan perundang-undangan untuk tujuan khusus, yang dibentuk pemerintah untuk masyarakat. OJK tidak akan membuat keputusan yang memberatkan industri.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*