OJK Keluarkan Sanksi Bagi Perusahaan Pembiayaan dan Pembekuan Usaha

OJK Keluarkan Sanksi Bagi Perusahaan Pembiayaan dan Pembekuan Usaha

Financeroll – Ada sanksi yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan kebetulan sanksi tersebut dikenakan kepada lima perusahaan pembiayaan dan sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) kepada satu perusahaan karena sejumlah persoalan.

Pihak regulator enggan memerinci nama perusahaan pembiayaan yang dikenai sanksi peringatan III tersebut. Adapun, perusahaan yang diganjar sanksi PKU adalah PT Cahyagold Prasetya Finance.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, mengatakan perusahaan yang dikenai sanksi PKU itu mengalami masalah modal. Sudah ketemu pemilik modal. Mereka sudah tidak sanggup.

Tidak diketahui secara terperinci jumlah modal dari PT Cahyagold Prasetya Finance tersebut. Berdasarkan PMK No. 84/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, modal perusahaan pembiayaan minimal Rp100 miliar. Pasal 44 aturan tersebut menyatakan sanksi PKU diberikan secara tertulis untuk jangka waktu 3 tahun.

Sanksi itu merupakan tahap sesudah perusahaan dikenai sanksi peringatan sebanyak 3 kali masing-masing selama 30 hari. Perusahaan yang dikenai sanksi PKU dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru. Apabila perusahaan tersebut tidak dapat menyelesaikan persoalannya, regulator berwenang mencabut izin usaha.

Penyelesaian persoalan modal di perusahaan pembiayaan pada umumnya tidak cepat karena membutuhkan waktu cukup lama hingga pembicaraan di rapat umum pemegang saham.

Perusahaan yang diberi sanksi peringatan itu mengalami masalah non-performing finance (pembiayaan macet), gearing ratio (rasio utang terhadap modal), tata kelola perusahaan serta ketentuan pencucian uang.

facebookgoogle_plusredditpinterestlinkedinmail


(Sumber : http://financeroll.co.id/feed/ )

Speak Your Mind

*

*