OJK Keluarkan Aturan Fintech, Ini Isinya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan Nomor 77/POJK.01/2016, tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*