OJK Harapkan MI Bentuk Unit Syariah

INILAHCOM, Jakarta — Belakangan invetasi syariah telah menjadi tren investasi baru. Namun sayangnya belum banyak manajer investasi (MI) yang mengkhususkan diri mengelola invetasi jenis ini.

Menurut Direktur Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fadilah Kartikasari, saat ini ada 45 MI yang mengelola 142 reka dana syariah. Sayangnya, dana kelolaan dari produk ini masih kecil  dan bercampur aduk dengan produk reksa dana konvensional.

“Saya menduga karena belum ada yang menangani khusus dan fokus terhadap produk syariah, jadi belum terlalu mendapat perhatian,” kata Fadilah di Gedung Bursa Efek Indonesia pekan ini.

Menurut dia, kurangnya edukasi masyarakat mengenai investasi syariah merupakan salah satu kendala yang membuat mengapa belum banyak yang melirik investasi ini. “Harusnya ada orang dengan background dan pemahaman bagus untuk memberikan penjelasan,” katanya.

Untuk itu, OJK melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.04/2016 mengenai Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal melalui Manajer Investasi menyarankan para MI untuk membentuk Manajer Investasi Syariah atau Unit Pengelola Investasi syariah (UPIS). Sehingga nantinya tiap MI yang mengelola reksa dana syariah dapat fokus dan memberikan perhartian besar terhadap syariah.

Melalui peraturan yang dirilis Desember lalu, OJK tidak memberikan mandatori untuk melakukan pemisahaan (spin off).  Hanya saja,  dalam masa satu tahun sejak peraturan dikeluarkan,  OJK berharap tiap MI untuk memiliki divisi/unit yang berbeda untuk mengelola syariah.

“Jadi intinya tidak ada keharusan spin off, tapi tiap MI harus punya membentuk UPIS. Jangka waktunya satu tahun. Sekarang sudah ada yang melaporkan ke OJK, tapi enggak tahu siapa,” katanya. [lat]


Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal

Speak Your Mind

*

*