OJK Bali Minta BPR Transparan Suku Bunga di Atas Acuan


shadow

Financeroll – Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Bali menyatakan ada bank umum dan perkreditan rakyat yang memberikan suku bunga di atas acuan yang dijamin lembaga penjaminan polis atau LPS.

Namun, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Bali mengatakan tidak memberikan surat teguran kepada perbankan tersebut melainkan hanya menghimbau agar transparan.

Masih ada yang memberikan bunga tinggi. Tidak harus langsung teguran, tetapi himbauan agar terbuka menginformasikan kepada nasabah soal suku bunga.

Namun tidak diungkapkan identitas bank yang memberikan suku bunga di atas penjaminan LPS, tetapi mengakui diantaranya adalah bank perkreditan rakyat (BPR). Salah satu temuan pemberian suku bunga di atas penjaminan itu dikemas dengan cara memberikan hadiah langsung.

Namun, pemberian itu yang ditujukan menjaring dana pihak ketiga (DPK) tersebut tidak dijelaskan sebagai bagian dari suku bunga bagi nasabah. Perwakilan regulator di Bali menghimbau agar bank-bank tersebut transparan bahwa hadiah yang diberikan bagian dari beban bunga.

Bank diminta untuk menjelaskan bahwa bunga tinggi yang diberikan tidak dijamin oleh LPS. Dengan demikian nasabah mendapatkan informasi lebih jelas.

Bank harus transparan kepada nasabah, hadiah yang diberikan dalam rangka menarik nasabah apalagi nilainya signifikan harus diperhitungkan sebagai komponen bunga atau biaya bunga bank.

Berdasarkan ketentuan LPS, simpanan di BPR yang dijamin hanyalah suku bunga sebesar 10,5%.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*