OJK akan Cabut Aturan Buy Back Saham tanpa RUPS

INILAHCOM, Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut aturan buy back saham. Pertimbangannya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah tumbuh 14% sejak awal tahun hingga saat ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan, dengan dicabutnya aturan tersebut, emiten yang akan buy back, kembali melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Nanti buy back saham tanpa RUPS, tidak akan berlaku lagi. Akan dicabut aturan ini dalam waktu dekat,” jelas dia di Jakarta, Jumat (11/11/2016).

Diketahui, Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.04/2015 tentang Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

“Pada dasarnya pasar sudah kondusif sebab kalau dilihat pertumbuhan IHSG seja awal tahun hingga hari ini dengan posisi two, ini mungkin pertumbuhan kita sampai 14% hingga 15%. Karena pada dasarnya pasar sudah kondusif,” imbuh dia. [jin]


Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal

Speak Your Mind

*

*