Financeroll – Non-performing loan (NPL) atau kredit macet perbankan bukan merupakan tindak pidana yang menyebabkan kerugian keuangan bagi negara. Pasalnya, dengan memberikan kredit, masih ada agunan.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI) menjelaskan karena ada tanggungannya berupa agunan. Apalagi, uang dari kegiatan bisnis BUMN itu bukan keuangan negara.
Pada dasarnya kredit macet yang dialami bank merupakan efek dari kurang hati-hatinya bank. Pasalnya, agunan juga menjadi salah satu bank memberikan kredit. Hubungan antara kreditur dan debitur yang diatur dalam perjanjian kredit. Itu merupakan hubungan perdata.
Lebih lanjut disampaikan jika bank berbentuk PT yang memberikan kredit kepada debitur, direksi tidak bertanggung jawab secara pribadi jika sewaktu-waktu terdapat kredit macet.
Bila kredit macet terjadi, barang-barang agunan debitur bisa langsung dieksekusi karena perjanjian hak tanggungan, fidusia dan gadai melahirkan hak yang diutamakan bagi kreditur.
—
Distribusi: Financeroll Indonesia
Speak Your Mind