Financeroll – Menteri Keuangan M. Chatib Basri menetapkan batas maksimal kumulatif defisit APBD Tahun Anggaran (TA) 2015 sebesar 0,3% dari proyeksi PDB 2015.
Hal Tersebut dituangkan dalam PMK nomor 183/PMK.07/2014 yang berlaku sejak saat diundangkan pada 2 September 2014, sebagaimana dimuat di situs resmi Kemenkeu.
Menkeu juga membagi batas maksimal defisit APBD TA 2015 masing-masing daerah berdasarkan kategori kapasitas fiskal.
Untuk kategori sangat tinggi, Menkeu menetapkan defisit sebesar 6,25% dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2015. Untuk kategori tinggi, Menkeu menetapkan defisit 5,25% dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2015.
Untuk kategori sedang, defisit yang ditetapkan adalah 4,25% dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2015. Sedangkan untuk kategori rendah, batas defisit yang ditetapkan adalah sebesar 3,25% dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2015.
Batas maksimal defisit APBD TA 2015 inilah yang kemudian akan menjadi acuan masing-masing Daerah dalam menetapkan APBD TA 2015.
—
Distribusi: Financeroll Indonesia
Speak Your Mind