Menteri Jokowi Rapat Bahas Insentif Pajak untuk Atasi 'Amukan' Dolar

Jakarta -Dalam menyikapi pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) punya paket kebijakan tersendiri. Dari 6 kebijakan dalam paket tersebut, salah satunya adalah insentif pajak untuk menarik lebih banyak investor.

Insentif pajak yang akan diberikan adalah pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) dalam kurun waktu tertentu atau tax allowance. Hari ini, sejumlah menteri di Kabinet Kerja mengadakan rapat di kantor Menko Perekonomian Sofyan Djalil untuk membahas tax allowance tersebut.

Berdasarkan pantauan detikFinance, hadir Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menko Kemaritiman Indroyono Susilo, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani.

“Mau rapat koordinasi soal tax allowance,” ujar Indroyono di kantor Kemenko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Rencananya, bulan ini akan terbit Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum insentif tax allowance. Di dalamnya akan diatur sektor-sektor usaha penerima tax allowance dan berbagai persyaratannya.

Berikut adalah 6 kebijakan dalam paket ‘anti’ pelemahan rupiah Presiden Jokowi:

  1. Insentif pajak. Terdiri dari pengurangan PPh atau tax allowance bagi perusahaan yang menahan dividennya dan melakukan reinvestasi serta insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk industri galangan kapal.
  2. Kebijakan bea masuk untuk mengurangi impor dan melindungi industri dalam negeri. Terdiri dari Bea Masuk Anti Dumping Sementara (BMADS) dan Bea Masuk Tindak Pengamanan Sementara (BMTPS).
  3. Pembebasan visa bagi wisatawan asing dari 30 negara. Dengan begitu, Indonesia sudah membebaskan visa bagi turis dari 45 negara.
  4. Kewajiban pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) sebanyak 15% untuk Solar.
  5. Kewajiban menggunakan L/C untuk ekspor produk-produk sumber daya alam seperti batu bara, migas, atau minyak sawit mentah (CPO). Namun, pemerintah memberi pengecualian bagi kontrak-kontrak jangka panjang.
  6. Pembentukan perusahaan reasuransi domestik.

(drk/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*