Menkeu: Revisi APBN Tunggu UU Pengampunan Pajak Disahkan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah akan mengajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016. Hal ini seiring dengan pelemahan harga minyak dunia yang diprediksi masih bakal anjlok selama 2016.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, pengajuan APBNP 2016 masih menunggu rancangan undang-undang (RUU) pengampunan pajak (tax amnesty) disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Karena tax amnesty dipastikan bisa memberikan pemasukan cukup besar bagi perpajakan yang bisa berpengaruh pada asumsi APBNP.

“Kami sudah menyampaikan bahwa tax amnesty ini akan memberikan dampak besar pada penerimaan pajak. Nantinya pengajuan APBNP ini akan disinkronkan dengan undang-undang tax amnesty, makanya harus disetujui dulu. Dari situ kita akan melihat implementasinya 2-3 bulan pertama efek dari ini,” ujar Bambang dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Rabu (17/2).

Untuk pendapatan dari perpajakan, Bambang menilai bahwa pajak masih memiliki pertumbuhan yang cukup wajar sekitar 13 persen dari penerimaan pajak di tahun 2015. Nilai ini dihitung dari pertumbuhan perekonomian dengan asumsi 5,3 persen ditambah nilai inflasi sebesar 4,7 persen, sehingga asumsi APBN menjadi 10 persen. Ditambah usaha ekstra tahun lalu yang meningkat tiga persen menjadikan ruang pertumbuhan bisa mencapai 13 persen.

Dari sisi pembelanjaan negara, untuk APBN-P juga harus disesuaikan dengan kebutuhan belanja yang mendesak, misalnya untuk kebutuhan Asian Games. Keinginan pemerintah untuk merombak sekitar tujuh venue di Gelora Bung Karno (GBK), termasuk pembangunan wisma atlet yang akan dikerjakan Kementrian PU. “Ini tentunya membutuhkan tambahan anggaran,” kata Bambang.

Bambang menjelaskan, saat ini Kementrian Keuangan memiliki dana sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sekitar Rp 18 triliun-Rp 20 triliun. Dana ini nantinya bisa dimasukan dalam APBN 2016. Selain itu dana Silpa juga bisa digunakan untuk penambahan defisit tanpa menambah utang. Sehingga meski pemerintah ada penambahan defisit, namun tidak harus meningkatkan utang.


Distribusi: Republika Online RSS Feed

Speak Your Mind

*

*