Menkeu Punya 8 Resep Penyehatan Rupiah, Apakah Efektif?

Jakarta -Kemarin, pemerintah merilis paket kebijakan untuk menstabilkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Ada 8 kebijakan yang akan dijalankan dalam waktu dekat.

Berikut adalah 8 ‘resep’ stabilisasi rupiah tersebut:

  1. Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pengenaan bea masuk anti dumping, dan bea masuk pengamanan sementara (safeguard) untuk produk-produk impor yang terindikasi dumping.
  2. Insentif pajak bagi perusahaan Indonesia yang produknya minimal 30% untuk pasar ekspor.
  3. Penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) untuk galangan kapal nasional. Nantinya industri galangan kapal nasional tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  4. Meningkatkan komponen Bahan Bakar Nabati (BBN) agar impor minyak dan Bahan Bakar Minyak (BBM) bisa dikurangi.
  5. Insentif pajak bagi perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia yang tidak mengirimkan dividen tahunan sebesar 100% ke perusahaan induk di negara asal.
  6. Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, dan Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) akan menentukan formulasi pembayaran pajak pemilik atau perusahaan pelayaran asing.
  7. Mendorong BUMN untuk membentuk reasuransi.
  8. Kemenkeu dan Bank Indonesia (BI) akan mendorong dan memaksa proses transaksi di Indonesia memakai mata uang rupiah.

Enny Sri Wahyuni, Direktur Institute for Development of Economy and Finance (Indef), menilai sebenarnya yang paling efektif untuk menstabilkan nilai tukar rupiah adalah kewajiban menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri.

“Begitu DHE masuk, maka akan langsung ada devisa. Aturan DHE sudah, tinggal pelaksanaan di lapangan harus lebih tegas,” kata Enny kala berbincang dengan detikFinance, Rabu (11/3/2015).

Dalam Peraturan Bank Indonesia No 16/10/PBI/2014, sudah ada kewajiban untuk menyimpan DHE di dalam negeri. Namun, belum semua perusahaan patuh menjalankannya. Misalnya, ada 62% perusahaan migas dan pertambangan yang belum taat melaporkan DHE.

“Pengetatan ini dampaknya akan riil. Akan langsung berdampak pada persediaan valas di dalam negeri,” kata Enny.

(hds/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*