Meneropong Paket Kebijakan Jokowi Untuk 'Obati' Rupiah

Jakarta -Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera merilis 8 kebijakan untuk menstabilkan nilai tukar rupiah. Ini akan menjadi paket kebijakan perdana Jokowi di bidang ekonomi.

Berikut adalah 8 ‘jurus’ stabilisasi rupiah yang akan dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi:

  1. Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pengenaan bea masuk anti dumping, dan bea masuk pengamanan sementara (safeguard) untuk produk-produk impor yang terindikasi dumping.
  2. Insentif pajak bagi perusahaan Indonesia yang produknya minimal 30% untuk pasar ekspor.
  3. Penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) untuk galangan kapal nasional. Nantinya industri galangan kapal nasional tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  4. Meningkatkan komponen Bahan Bakar Nabati (BBN) agar impor minyak dan Bahan Bakar Minyak (BBM) bisa dikurangi.
  5. Insentif pajak bagi perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia yang tidak mengirimkan dividen tahunan sebesar 100% ke perusahaan induk di negara asal.
  6. Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, dan Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) akan menentukan formulasi pembayaran pajak pemilik atau perusahaan pelayaran asing.
  7. Mendorong BUMN untuk membentuk reasuransi.
  8. Mendorong dan memaksa proses transaksi di Indonesia memakai mata uang rupiah.

David Sumual, Ekonom PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), menilai sebenarnya beberapa kebijakan dalam paket ini bukan barang baru. Misalnya untuk dividen yang ditahan yang sudah diwacanakan sejak beberapa tahun lalu. Begitu juga mengenai kewajiban menggunakan rupiah untuk setiap transaksi di dalam negeri, yang sudah diamanatkan dalam UU No 7/2011 tentang Mata Uang.

“Kebanyakan sudah dibicarakan, seperti soal dividen atau yang terkait UU Mata Uang. Namun memang implementasinya yang kurang,” kata David kepada detikFinance, Kamis (12/3/2015).

Mengenai dividen yang ditahan agar devisa tetap berada di dalam negeri, lanjut David, sudah dimunculkan kala Chatib Basri masih menjabat sebagai Menteri Keuangan. “Tapi implementasinya yang lambat,” ujarnya.

Begitu juga tentang kewajiban penggunaan rupiah, yang sudah ada aturannya sejak 2011. Bahkan dalam UU Mata Uang ada sanksi pidana bagi pihak-pihak yang masih bertransaksi dengan mata uang asing.

Pasal 34 ayat 1 UU Mata Uang menyebutkan setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam:

a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000.

“Tapi sampai sekarang tidak ada tuntutan kan? Masalahnya ada di enforcement,” tegas David.

(hds/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*