Mata Uang Digital Tidak Sesuai Degan UU Nomor 7 Tahun 2011

Mata Uang Digital Tidak Sesuai Degan UU Nomor 7 Tahun 2011

Financeroll – Mata uang digital, Bitcoin saat ini menjadi perhatian lantaran segenap kelebihannya yang terdesentralisasi dan tanpa ikatan dalam sistem transaksi dan kepemilikan. Namun demikian, hal ini justru menuai beragam sisi gelap mata uang digital itu. Sejumlah platform online sedang menguji pembayaran dengan bitcoin. Namun, beberapa negara malah melarang transaksi dengan bitcoin.

Bank Indonesia (BI) telah melakukan kajian atas penggunaan bitcoin untuk bertransaksi. Namun hingga saat ini belum ada pelaporan resmi tentang penggunaan bitcoin ke BI. Harus dilihat undang-undang yang terkait transaksi di Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 mengatur semua transaksi di NKRI harus menggunakan rupiah.

Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pun mengatur bahwa seluruh layanan kepada publik yang menggunakan teknologi, maka alatnya harus memperoleh sertifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Ada undang-undang yang mengatur bidang-bidang seperti bitcoin. Itu yang harus diperhatikan. BI telah melakukan kajian dan berkoordinasi dengan Kemenkominfo. Namun demikian, ketika telah masuk ke ranah teknologi, BI tidak memiliki wewenang, lantaran teknologi sepenuhnya menjadi wewenang Kemenkominfo.

Harus di pertanyakan, apakah bitcoin sudah memperoleh sertifikasi dari Kemenkominfo?

Menurut sebuah artikel, Bitcoin sangat berguna bagi para pelaku kejahatan yang ingin menyembunyikan uang hasil kejahatannya. Bila menyimpan uang di bank, uang hasil kejahatan dapat dengan mudah terlacak.

facebookgoogle_plusredditpinterestlinkedinmail


(Sumber : http://financeroll.co.id/feed/ )

Speak Your Mind

*

*