Mandiri Larang Migrasi Nasabah Lama ke KUR

INILAHCOM, Jakarta-PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menyatakan nasabah existing tidak diperkenankan memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Target KUR hingga akhir tahun mencapai Rp13 triliun. Hingga Oktober KUR mencapai Rp11 triliun.

Direktur Retail Banking Bank Mandiri, Tardi mengatakan, debitur yang boleh mengambil jatah KUR, bagi nasabah yang baru. Bukan lagi yang pernah menjadi nasabah lama.

“Kan enggak boleh, harus benar-benar new costumer. KUR enggak boleh existing, kan ada checking BI,” ujar dia di Jakarta, Jumat (25/11/2016).

Atas larangan tersebut, lanjut dia, tidak akan terjadi migrasi nasabah existing ke KUR. Aturan ini sudah jelas dan gamblang antara pemerintah dan bank penyalur KUR.

“Kita sudah buat Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan pemerintah. Enggak bisa hanya perpindahan. KUR kan nambah penetrasi ke orang yang belum kena bank,” katanya.

Sementara untuk penurunan bunga kredit, ia menambahkan, Bank Mandiri sudah menerapkan single digit secara rata-rata. “Sekarang sudah single digit, KPR-nya persegmen, tapi kalau KPR hampir cross the board,” jelas dia.

Selain itu, terkait perbedaan KPR multiguna sambung dia, KPR multiguna digunakan untuk agunan saat mengambil kredit. Sedangkan KPR biasa untuk kepemilikan rumah.

“Yang paling prospek KPR primery market ke developme. Sementara, kredit kendaraan bermotor dibantu dengan anak usaha seperti PT Mandiri Utama Finance ( MUF) dengan Mandiri Tunas Finance mereka bantu referral, lewat cross selling,” imbuh dia. [jin]


Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal

Speak Your Mind

*

*