Mandiri-Bea Cukai Kerjasama Online Kepabeanan

INILAHCOM, Jakarta – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait layanan perbankan elektronik untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran cukai dan biaya terkait kepabeanan secara online.

Kerja sama pemanfaatan jasa perbankan tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi dan Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (26/5/2017).

“Layanan ini merupakan implementasi komitmen perseroan untuk semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran cukai, pajak ekspor dan impor atau biaya lain terkait kepabeanan sehingga dapat mendukung upaya pemerintah menggenjot penerimaan negara,” ujar Kartika.

Pada tahap awal, Bank Mandiri akan menempatkan 49 Mini ATM untuk pembayaran kepabeanan dan cukai di kantor-kantor pelayanan bea dan cukai yang telah ditunjuk oleh Ditjen Bea dan Cukai.

Di samping itu, Bank Mandiri telah menambahkan fitur pembayaran cukai, pajak ekspor dan impor dan kepabeanan pada alat pembayaran non tunai Mandiri, yakni layanan Mandiri Mobile, Internet Mandiri, Mandiri ATM dan call center 14000. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait transaksi non tunai (cashless) di seluruh kementerian dan lembaga.

Saat ini Bank Mandiri telah tercatat sebagai salah satu bank persepsi Modul Penerimaan Negara Generasi kedua (MPN-G2), baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Layanan perbankan perseroan juga telah dapat diakses masyarakat untuk pembayaran pajak secara online.

Pada Januari – April 2017, Bank Mandiri telah memfasilitasi pembayaran penerimaan negara sebesar 2,58 juta transaksi dengan nilai Rp14,3 triliun, di mana sebesar 55 persen merupakan transaksi penerimaan negara terkait pajak.

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat atas layanan ini, lanjut Kartika, Bank Mandiri dan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan melakukan sosialisasi produk kepada seluruh wajib bayar atau pengguna jasa serta melakukan pengawasan operasional sistem yang telah ada agar tidak ada gangguan pada penerimaan negara.

“Kami optimistis, langkah ini juga akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya terkait pembayaran cukai, pajak ekspor dan impor dan kepabeanan,” ujar Kartika. [tar]


Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal

Speak Your Mind

*

*