Lembaga Penjamin Simpanan Tidak Akan Merubah LPS Rate


shadow

Financeroll – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak akan mengubah tingkat bunga penjaminan atau LPS rate untuk periode 15 Januari 2015 sampai dengan 14 Mei 2015.

Hal itu dinyatakan oleh Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho dalam keterangan resminya mengatakan “LPS telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum dan simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).”

Tingkat bunga penjaminan pada periode tersebut di bank umum untuk simpanan dalam bentuk rupiah sebesar 7,75%, sedangkan simpanan valas sebesar 1,5%.

Sementara itu, tingkat bunga penjaminan di BPR untuk simpanan berdenominasi rupiah sebesar 10,25%.

Keputusan untuk tidak mengubah tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut didasarkan atas pertimbangan bahwa likuiditas perbankan dinilai masih relatif longgar disebabkan pertumbuhan kredit yang melambat tetapi sejalan dengan pertumbuhan dana pihak ketiga.

Stabilitas perekonomian yang ditinjau dari suku bunga antar bank, inflasi dan nilai tukar juga menunjukkan kondisi yang membaik.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh para nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Bank diharapkan untuk memantau arah pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia serta ketentuan pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*