Lembaga Penjamin Simpanan Menjamin Rp 1.989 Trilliun Dari Rp 3.556 Trilliun

Lembaga Penjamin Simpanan Menjamin Rp 1.989 Trilliun Dari Rp 3.556 Trilliun

Financeroll – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan sebesar Rp 1.989 trilliun dari total dana pihak ketiga masyarakat di bank yang mencapai Rp 3.556 triliun. Jumlah itu terdiri dari simpanan rupiah sebesar Rp 1.803 triliun dan valas sebesar Rp 186 triliun.

Data LPS per November 2013 menunjukkan, simpanan yang tidak dijamin mencapai Rp 1.556 triliun. Data itu berdasarkan nominal dana pihak ketiga (DPK) masyarakat. Dengan demikian, yang dijamin sekitar 55,9 persen dari total DPK.

Definisi simpanan yang dijamin berdasarkan nilai nominal adalah seluruh simpanan yang nilainya kurang atau sama dengan Rp 2 miliar. Ditambah, proporsi simpanan yang dijamin atau Rp 2 miliar, dari seluruh simpanan dengan nominal di atas Rp 2 miliar. Contohnya, dari simpanan sebesar Rp 3 miliar, yang dijamin hanya Rp 2 miliar.

Menurut data LPS juga, DPK masyarakat yang nilainya Rp 2 miliar atau kurang mencapai Rp 1.645 triliun. Jumlah ini terdiri atas 140,312 juta rekening.

Adapun DPK yang nilainya lebih dari Rp 2 miliar mencapai Rp 1.911 triliun. Dari jumlah ini, yang dijamin Rp 344,262 triliun, terdiri atas 172.131 rekening.

Sekretaris LPS mengatakan, bank wajib menjelaskan bahwa simpanan yang dijamin maksimal Rp 2 miliar. Termasuk jika ada nasabah yang minta bunga di atas penjaminan, maka bank wajib menjelaskan tentang syarat penjaminan.

Syarat penjaminan, selain batasan nominal simpanan, juga berkaitan dengan suku bunga simpanan. Hanya simpanan dengan suku bunga lebih rendah atau sama dengan suku bunga penjaminan yang dijamin LPS.

Penjaminan ini berkaitan dengan kondisi bank. Apabila bank yang bersangkutan ditutup atau dilikuidasi, maka dana nasabah yang diganti hanya simpanan yang memenuhi persyaratan penjaminan.

Tingkat bunga penjaminan LPS pada periode 15 Januari-14 Mei 2014 sebesar 7,5 persen untuk simpanan rupiah di bank umum dan 10 persen untuk simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat. Adapun tingkat bunga penjaminan simpanan valas di bank umum sebesar 1,5 persen.

Mengenai jumlah rekening simpanan yang dijamin, ketentuan penjaminan LPS yang harus bisa menutup minimal 90 persen nasabah. Itu sudah tecermin pada jumlah rekening yang ada pada lingkup penjaminan.

Rekening yang dijamin sebanyak 140,484 juta rekening, yang terdiri dari 139,432 juta rekening rupiah dan 1.052 rekening valas.

Beberapa bank memang memberikan suku bunga simpanan lebih tinggi daripada suku bunga penjaminan LPS. Umumnya, suku bunga tinggi ini untuk nasabah yang simpanannya besar, disimpan dalam jangka waktu lama, sekaligus debitor bank yang bersangkutan.

Secara terpisah sebelumnya, Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mengakui, ada nasabahnya yang memperoleh tawaran suku bunga simpanan tinggi dari bank lain. Jika hal itu terjadi, pihaknya akan bereaksi.

Adapun Direktur Strategi dan Keuangan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Pahala N Mansury pernah mengemukakan, pihaknya akan lebih agresif pada simpanan dana murah berupa tabungan dan giro.

facebookgoogle_plusredditpinterestlinkedinmail


Sumber: http://financeroll.co.id/feed/

Speak Your Mind

*

*