KSEI Wajibkan Selesaikan Transaksi Efek Pakai RTGS

INILAHCOM, Jakarta – PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) siap mewajibkan Perusahaan Efek menyelesaikan transaksi dana menggunakan sistem Real Time Gross Settlement System (RTGS) Bank Indonesia. Penerapan penyelesaian transaksi dana pasar modal melalui Bank Indonesia merupakan upaya KSEI untuk memenuhi syarat dari beberapa lembaga internasional.

Direktur KSEI Syafruddin di Jakarta, Kamis (25/02/2016) mengemukakan bahwa sebagaimana tersebut dalam Principle No 9, International Organization of Securities Commissions (IOSCO) tentang penyelesaian dana, institusi pasar keuangan harus melaksanakan penyelesaian dana menggunakan rekening giro pada bank sentral.

“Selain itu, Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan Financial System Stability Assessment (FSSA) dari lembaga dana moneter internasional (IMF) dan Bank Dunia merekomendasikan agar industri pasar modal melakukan kajian implementasi penggunaan central bank money. Dengan demikian, penggunaan fasilitas penyelesaian transaksi dana pasar modal melalui BI memungkinkan pemegang rekening KSEI untuk melakukan penyelesaian dana secara lebih mudah dan cepat, karena langsung menggunakan sistem Bank Indonesia yang lebih terpusat,” jelas dia.

Ia menambahkan bahwa selain memenuhi standar internasional, implementasi ini dapat memberikan keuntungan dari segi mitigasi risiko, efisiensi maupun likuiditas pasar.

“Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan likuiditas bagi Pemegang Rekening KSEI karena tidak perlu memiliki rekening pada institusi lain untuk keperluan ‘settlement’ transaksi pasar modal,” papar dia.

Berita sebelumnya, penggunaan fasilitas penyelesaian dana melalui sistem Real Time Gross Settlement System (BI-RTGS) Bank Indonesia tahap pertama telah dijalankan oleh 20 Bank Kustodian dan 1 Perusahaan Efek untuk semua transaksi dalam mata uang rupiah.

Pada tahap kedua, KSEI akan mewajibkan penerapan yang sama kepada Perusahaan Efek, namun terbatas pada transaksi Surat Berharga Negara (SBN) dalam mata uang Rupiah. Penerapan ini akan efektif berlaku pada 28 Maret 2016.

“Nilai transaksi implementasi tahap kedua ini diperkirakan berjumlah sekitar Rp3 triliun setiap harinya,” kata dia. [tar]


Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal

Speak Your Mind

*

*