KSEI Masih Cerna Aturan Intip Rekening Bank

INILAHCOM, Jakarta – Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih belum menemukan skenario pelaksanaan menanggapi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Direktur Utama KSEI, Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa meskipun saat ini KSEI selaku self regulatory organization (SRO) yang menyimpan data seluruh nasabah dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mendiskusikan lebih lanjut perihal PMK ini.

“Karena kita kan SRO dan berada di bawah OJK. Jadi apakah nanti datanya via OJK ke pajak atau langsung kita tidak tahu, makanya saat ini masih kita diskusikan dulu. Tapi intinya kita akan pantau,” kata Friderica di Gedung BEI, Rabu (7/6/2017).

Friderica mengatakan bahwa sebelum PMK ini keluar, OJK sudah bisa mengakses semua data nasabah yang ada di KSEI. Biasanya data ini akan digunakan OJK untuk melakukan analisa baik itu berupa laporan harian maupun laporan bulanan.

Meskipun begitu, adanya keterbukaan informasi keuangan ini dianggap tidak memengaruhi aktivitas investor mengingat saat ini sudah berada di era transparansi mangikuti ea teknologi informasi yang mendukung keterbukaan informasi.

“Rasanya sih kita bergerak ke arah transparan ya, mau tidak mau harus ke sana. Orang dibilangnya tidak mau investasi di pasar modal menghindari pajak segala macam tapi kalau dia tidak di pasar modal kena pajak juga karena semua rekening akan dibuka,” kata Friderica.

Selanjutnya, Friderica menambahkan bahwa KSEI akan mematuhi peraturan yang menyangkut keterbukaan informasi ini dan akan berkonsultasi ke OJK menyangkut bagaimana teknis pelaksaan nantinya.

Belum lama ini Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang merupakan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Peraturan ini memberikan akses yang leluasa bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJK) untuk mengakses informasi keuangan nasabah yang merupakan wajib pajak. [hid]


Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal

Speak Your Mind

*

*