KSEI Bentuk Tim Tangani Unclaimed Assets

KSEI Bentuk Tim Tangani Unclaimed Assets

Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Heri Sunaryadi mengungkapkan telah membentuk tim untuk membahas rekomendasi terkait penanganan unclaimed assets yang diharapkan bisa diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir tahun ini.

Menurutnya, memang perlu waktu yang lama agar aturan yang nantinya lahir hasil dari rekomendasi tersebut, tidak bertentangan dengan aturan terkait lainnya.

“Kami sudah bentuk tim, terdiri dari lawyer, hakim, asosiasi, konsultan hukum. Akhir tahun ini kami harap keluar rekomendasinya yang nanti kami kasih ke OJK terkait penanganan unclaimed asset,” katanya dalam acara edukasi pasar modal di Kantor KSEI, Senin 10 Februari 2014.

Di samping itu lanjutnya, aturan yang nanti terbit terkait penanganan unclaimed asset ini bisa berupa aturan OJK, aturan bursa, atau KSEI. Selain itu, masih ada kemungkinan lain yaitu pengaturan dalam undang-undang.

Unclaimed assets adalah adanya aset nasabah perusahaan efek dan bank kustodian yang tidak terurus. Alasannya adalah karena nasabah tidak bisa dihubungi lagi atau emitennya sudah delisting dan tidak ada pihak yang mewakili emiten.

“Ada dalam bentuk saham dan juga dana tunai yang tak bertuan karena orangnya sudah ngga ada, pindah, atau perusahaannya sudah delisting,” tuturnya.

Berdasarkan catatan KSEI per 12 November 2013, terdapat total unclaimed assets sebesar Rp 96 miliar yang harus dicari solusi penanganannya. Heri menegaskan KSEI tidak bisa melakukan tindakan apa pun untuk menangani itu.

“Sesuai UU Pasar Modal, tetap itu tidak bisa kami apa-apakan karena kami hanya boleh proses berdasarkan order,” jelasnya.

Adapun total unclaimed assets sebesar Rp96 miliar itu terdiri dari dana nasabah yang tidak bisa dihubungi sebesar lebih kurang Rp 62 miliar dari Sub Rekening Efek yang memiliki Single Investor Identification (SID) tetapi tidak memiliki Rekening Dana Nasabah (RDN).

Sementara, tercatat sebesar lebih kurang Rp34 miliar dari Sub Rekening Efek yang tidak memiliki SID. Adapun, untuk data emiten yang delisting dan perubahan tidak jelas/tidak dapat dihubungi terdapat 38 efek yang melibatkan sekitar 13.000 Sub Rekening Efek.

Dana yang tidak terurus ini ini akan berdampak dana tidak dapat dipergunakan dan adanya beban administratif bagi pihak-pihak terkait.

“Sementara, untuk efek akan berdampak efek tidak dapat ditransaksikan dan tidak bisa dikonversikan ke dalam bentuk warkat,” tambah Heri.

(rl/JA/VBN)


(Sumber : http://vibiznews.com/feed/ )

Speak Your Mind

*

*