Konglomerasi Industri Keuanga Akan Mulai Diawasi OJK

Konglomerasi Industri Keuanga Akan Mulai Diawasi OJK

Financeroll – Pengawasan terhadap konglomerasi lembaga keuangan akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengawasan tersebut akan dimulai kuartal III 2014. Saat ini, lembaga tersebut masih mematangkan pembahasan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

OJK mengawasi konglomerasi lembaga keuangan bukan hanya lembaga perbankan tetapi lembaga keuangan secara terintegrasi. Implementasinya nanti akan diterapkan mulai kuartal III 2014.

Pengawasan konglomerasi dimulai dari lembaga perbankan yang menjadi induk perusahaan. Nantinya regulator akan merambah pengawasan konglomerasi induk perusahaan non-bank.

Pihak OJK akan mendesain bentuk pengawasan konglomerasi dengan induk perusahaan non bank. Dilakukan secara bertahap, dimulai dari pengawasan konglomerasi yang induk usahanya adalah bank.

Dalam pembentukan pengawasan konglomerasi ini fokus OJK adalah pemetaan dan pengawasan. OJK mempelajari sistem konglomerasi masing-masing bank dengan aturan yang ada saat ini, sebelum pengawasan konglomerasi tersebut diterapkan.

Masing-masing bank sekarang sudah jalan dengan caranya masing-masing. OJK melihat ada yang bagus ada, yang masih terus struggling. Nanti akan disatukan dengan pedoman lebih clear dari OJK.

Pengawasan atas konglomerasi tersebut guna mengawasi modal suatu perusahaan. Bila semisal terjadi masalah pada anak perusahaan, maka perusahaan induk harus ikut menangani permasalahan tersebut. Oleh karenanya, modal baik induk maupun anak perusahaan harus aman.

facebookgoogle_plusredditpinterestlinkedinmail


(Sumber : http://financeroll.co.id/feed/ )

Speak Your Mind

*

*