Komite Pasar Valas Akan Luncurkan Panduan Pasar Uang Lainnya

Rabu, 28 Mei 2014, 08:34 WIB

Transaksi valas -ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Indonesia Foreign Exchange Market Committee (Indonesia FEMC) akan membuat buku panduan untuk sub jenis pasar keuangan. Sebelumnya komiter pasar valas tersebut telah meluncurkan buku pasar keuangan yang diresmikan oleh Bank Indonesia (BI).

Ketua Indonesia FEMC Panji Irawan mengatakan, buku panduan pasar keuangan merupakan pondasi bagi seluruh infrastruktur serta pasar. Setelah buku tersebut, akan muncul buku sub jenis pasar keuangan. “Valas dulu, lalu pasar uang antarbank, lalu pasar obligasi, baru pasar derivatif,” ujar Panji.

Dari empat jenis pasar keuangan tersebut, komite akan terlebih dulu fokus pada pasar valas. Pasalnya, mereka menilai pasar valas sangat strategis bagi urat nadi perekonomian Indonesia.

Saat ini, tim tengah menyusun rekomendasi-rekomendasi mengenai pasar-pasar uang tersebut. Rekomendasi tersebut didasarkan pada regulasi atau ketentuan yang telah ada saat ini. “Kita akan lihat mana yang kiranya perlu disesuaikan, yang mana perlu relaksasi,” ujarnya.

Kemudian, tim akan menyampaikan rekomendasi tersebut pada BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Rekomendasi ini diharapkan ada nila tambahnya buat otoritas untuk membuat marketnya lebih berkembang,” ujarnya.

Reporter : Satya Festiani
Redaktur : Indira Rezkisari

Mimpi baik adalah dari Allah, sedangkan mimpi buruk adalah dari setan. Maka seandainya kalian mimpi buruk, meludahlah ke arah kiri dan berlindunglah kepada Allah, karena dengan demikian (mimpi buruk) itu tidak akan memerangkapnya(HR Bukhari)

  Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.


Distribusi: Republika Online RSS Feed

Speak Your Mind

*

*