Komisi XI DPR Minta OJK Cabut Izin Bank Mega


shadow

Financeroll – Wakil rakyat dari Komisi XI DPR meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT Bank Mega Tbk sebagai bank devisa.

Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun mengatakan Bank Mega harus diberikan sanksi karena tidak mematuhi keputusan Mahkamah Agung (MA). Hingga saat ini, Bank Mega belum mau mematuhi putusan MA) terkait pencairan dana deposito milik Elnusa senilai Rp 111 miliar.

OJK, menurutnya, harus segera mengambil langkah tegas agar peraturan tersebut ditegakkan.

“Saya minta ini dilaksanakan, karena sifatnya sudah inkracht, tapi bank tak mau menjalankan. Bila perlu, OJK cabut izin Bank Mega sebagai bank devisa agar mau menjalankan aturan hukum akibat konsekuensi putusan ini,” ujarnya di Gedung DPR.

Misbakhun berharap OJK berani bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada Bank Mega.

“Bank kalo tidak taat aturan hukum siapa yang akan menaatinya. OJK harus berani jangan lihat siapa pemiliknya. Saya bersama Komisi XI akan dukung bapak Muliaman. Rule is rule. Jadi jangan takut,” tegasnya.

Seperti diketahui, MA telah memutuskan untuk menolak kasasi Bank Mega atas sengketa hilangnya dana deposito on call (DOC) milik Elnusa senilai Rp111 miliar yang tersimpan di Bank Mega Cabang Jababeka Bekasi Jawa Barat.

Putusan yang jatuh 12 Februari 2014 itu menyatakan Bank Mega terbukti bersalah harus bertanggung jawab dalam kasus penggelapan dana DOC Elnusa dengan mengembalikan uang Elnusa yang hilang Rp111 miliar plus bunga 6% per tahun.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*