Kolaborasi SMF&BTN Lahirkan EBAS-SP Pertama di RI

INILAHCOM, Jakarta – Kolaborasi PT SMF (Persero) dengan BTN Syariah, anak usaha PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, terbitkan Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) pertama di Indonesia.

Untuk tahap awal, PT SMF dan BTN Syariah menandatangani naskah kerjasama transaksi Sekuritisasi KPR iB dengan skema EBAS-SP. Penandatanganan ini dilakukan Ananta Wiyogo, Direktur Utama SMF dan Maryono, Direktur Utama Bank BTN di Kantor Menara Bank BTN, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Dalam rilis kepada INILAHCOM, Jakarta, Ananta mengatakan, kerja sama penerbitan EBAS-SP ini akan menjadi sekuritisasi KPR iB pertama di Indonesia. Dan, merupakan dukungan PT SMF kepada BTN Syariah dalam mewujudkan program satu juta rumah yang dicanangkan era Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

Disebutkan, EBAS-SP adalah efek beragunan aset syariah yang underlying portofolionya berasal dari pembiayaan KPR iB, di mana PT SMF menjadi penerbit dan BTN Syariah bertindak sebagai kreditur asal, serta penyedia jasa.

Kerja sama penerbitan Efek Beragun Efek Syariah ini menggunakan sistem sesuai dengan prinsip syariah, sehingga setiap penerbitan efek wajib mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah atau tim ahli syariah pasar modal.

Ketentuan dan persyaratan mengenai Ahli Pasar Modal Syariah diatur dalam POJK No 16/Tahun2015. Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan POJK Nomor 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan EBAS-SP per 10 November 2015.

Peraturan tersebut menggantikan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-181/BL/2009 tentang Penerbitan Efek Syariah pada 30 Juni 2009.

POJK tersebut merupakan penyempurnaan peraturan pasar modal syariah untuk mendorong perkembangan industri efek berbasis syariah di pasar modal Indonesia.

Terkait hal itu, Ananta mengatakan, penerbitan POJK tersebut khususnya mengenai ketentuan EBAS-SP memberikan sinyal yang sangat positif dalam pengembangan pasar pembiayaan sekunder perumahan.

“Ini merupakan titik tolak untuk mengintensifkan upaya penerbitan EBAS-SP. Hal tersebut akan menjadi tonggak sejarah keberhasilan dunia pasar modal di Indonesia. Meskipun masih dibutuhkan dukungan dari semua pihak, baik perbankan maupun regulator agar penerbitan EBAS-SP ini dapat segera terealisasi,” ungkap Ananta.

Ananta optimistis bahwa EBAS-SP akan memberikan warna baru bagi pasar modal syariah Indonesia, di mana sebelumnya berbagai efek berbasis syariah telah diperkenalkan dan diterbitkan.

“Investor akan memiliki pilihan baru untuk berinvestasi dalam efek yang sesuai dengan kaidah syariah, dengan tambahan aset dasar berupa tagihan KPR iB yang memberikan rasa aman yang lebih,” tutur Ananta.

Sementara Maryono menyambut baik kolaborasi yang positif dengan PT SMF untuk merilis EBAS-SP.  “Dengan EBAS-SP BTN syariah bisa meraih dana segar, dan meningkatkan  kapasitasnya untuk menyalurkan pendanaan kepemilikan rumah kepada masyarakat,” kata Maryono.
 
Instrumen tersebut memang menjadi salah satu pilihan utama Bank BTN untuk mengurangi mismatch pendanaan, karena dana sekuritisasi  berjangka panjang, sesuai dengan pola pembiayaan KPR Bank BTN iB yang juga memiliki jangka waktu yang panjang. Adapun potensi aset  KPR syariah Bank BTN yang bisa disekuritisasi mencapai Rp 3,8 triliun, yang seluruhnya merupakan KPR Non Subsidi.

Sejak 2009, Bank BTN bersama PT SMFtelah membukukan sepuluh sekuritisasi. Tujuh diantaranya adalah Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA). Tiga lainnya adalah EBA-SP. Total sekuritisasi aset BTN yang dilakukan lewat skema tersebut mencapai Rp7,46 triliun.  Khusus untuk EBA-SP, penyerapannya mencapai Rp2,2triliun.

Kehadiran EBAS-SP, diharapkan dapat memperkaya instrumen investasi dan produk pasar modal syariah dan memperbesar market share pasar modal syariah, serta membantu memitigasi risiko pembiayaan KPR iB bagi bank syariah pada umumnya,” papar Maryono. [ipe]


Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal

Speak Your Mind

*

*