Kementerian Perumahan Rakyat Keluarkan Daftar Harga Jual Rumah Sederhana Bebas PPN

shadow

harga rumah sederhana adilsiregar 28 www.financeroll.co.idFinanceroll – Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mengeluarkan daftar harga jual rumah sederhana atau rumah bersubsidi bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terbagi atas sembilan zona. Untuk harga jual rumah bersubsidi paling rendah yaitu di Jawa dan Sumatera, yakni seharga Rp105 juta. Sedangkan untuk harga rumah tertinggi yaitu di Papua dan Papua Barat, yakni Rp160 juta.

Seperti dilansir dari laman Kemenrera, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera menyebut Kemenpera akan terus mendorong para pengembang untuk membangun rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pasalnya, kebutuhan rumah untuk masyarakat terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk serta pengembangan kawasan permukiman.

Pada lampiran PMK Nomor 113/PMK.03/2014 tentang Perubahan keempat atas PMK Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rusun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan lainnya yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN disebutkan bahwa harga jual rumah sederhana tahun 2014 yang dibebaskan dari pengenaan PPN dibagi menjadi sembilan zona antara lain :

  1. Jawa kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi Rp105 juta
  2. Sumatera kecuali Kepulauan Riau dan Bangka Belitung Rp105 juta
  3. Kalimantan Rp115 juta.
  4. Sulawesi Rp110 juta
  5. Maluku dan Maluku Utara Rp120 juta
  6. Bali dan Nusa Tenggara Rp120 juta
  7. Papua dan Papua Barat Rp165 juta
  8. Kepulauan Riau dan Bangka Belitung Rp110 juta
  9. Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) Rp 120 juta.

Berdasarkan PMK tersebut, harga jual tersebut berlaku untuk tahun 2014 hingga 2018. Dengan demikian, harga jual rumah tersebut akan mengalami kenaikan sesuai dengan ketetapan pemerintah serta tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan dalam PMK itu.

Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. PMK itu sendiri diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2014 lalu.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*