Kementerian Perekonomian Siap Kaji Ulang Usulan Kemenperin PPnBM Produk Industri

shadow

ppnbm adilsiregar 10 picturesFinanceroll – Kementerian Kordinator Perekonomian siap mengkaji usulan Kementerian Perindustrian mengenai pengurangan dan penghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk produk industri non-otomotif yang dianggap mewah.

Menko Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan usulan tersebut sudah dibicarakan pada tingkat wakil presiden beberapa waktu lalu.

Wakil Presiden Boediono meminta agar usulan Kemenperin tersebut dikaji kembali dan dibahas dalam tingkat rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian.

“Itu usulan Kemenperin, kami menerima dan kami pelajari. Nanti akan kami bahas dalam rakor dan hasilnya akan diumumkan setelahnya,” ujarnya usai menghadiri acara Buka Puasa Bersama di Kemenperin.

Mahalnya harga barang konsumtif non-otomotif di dalam negeri membuat masyarakat lebih menyukai membeli barang di luar negeri.

Intinya adalah bagaimana agar barang yang konsumtif itu tidak lagi terlalu mahal di sini.

Pemerintah akan menerbitkan penyempurnaan Peraturan Pemerintah (PP) tentang barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak atas barang mewah sebagai penyempurnaan PP No.145/2000 yang terakhir telah diubah melalui PP No.12/2006.

Dalam implementasinya, PP tersebut akan dituangkan dalam penyempurnaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor.

Adapun Kemenperin telah menyetujui rancangan PP tersebut. Namun, dalam implementasinya yang akan dituangkan dalam penyempurnaan PMK No.130/2013, terdapat beberapa usulan penyempurnaan. Salah satunya adalah penghapusan dan pengurangan PPnBM untuk produk industri yang selama ini dianggap mewah.

Penghapusan PPnBM ini bertujuan untuk mendorong industri dalam negeri. Penghapusan atau pengurangan ini berlaku untuk produk dalam negeri dan impor, seperti produk tas, AC, lemari pendingin, dan sebagainya. Adapun PPnBM yang berlaku selama ini untuk barang mewah selain produk otomotif sekitar 10%-40%.

Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan Untuk produk industri di luar otomotif yang sudah diproduksi di dalam negeri, PPnBM dihapuskan saja.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*